INFO TERBARU KAMI :

HOME WEBSITE DNS



SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI
Menabung Nyaman, Tanpa Potongan,Tanpa Riba dan
 Meraih Laba dgn System Pola Bagi Hasil
(FULL SYARIAH)
Pertama di  Indonesia dan Pertama di Kab.Tolitoli
(sulteng)
HANYA DI BMT DUTA NIAGA SYARIAH TOLITOLI




VISI MISI KOPERASI BMT DUTA NIAGA SYARIAH

VISI
Menjadikan BMT DUTA NIAGA SYARIAH yg terpercaya pilihan masyarakat Tolitoli pada khususnya Dan Masyarakat Indonesia pada umumnya

MISI
-Menjadikan Mitra Bisnis dengan system Pola Bagi Hasil yang saling menguntungkan.
-Menyediakan produk yang inovatif dan kompetitif.
-Membangun lingkungan sadar syariah


BMT DUTA NIAGA SYAARIAH (BMT DNS)
Berdiri sejak tgl 10 Mei 2013 dan berjalan mulai tgl 27 Mei 2013 sampai sekarang ,dengan support Pendukung yg telah di tetapkan Pemerintah antara lain

IZIN USAHA

-SURAT KETERANGAN USAHA dari Kelurahan Tuweley Kec Baolan Kab tolitoli
No.640/01.01/pem tgl 06 Maret 2013

-SURAT REKOMONDASI IZIN USAHA dari Kantor Kecamatan Baolan Kab.Tolitoli.
No.503/15-257/sarpras tgl 25 september  2013

-SURAT Akte PENDIRIAN BMT DUTA NIAGA SYARIAH
  No 06-10 MEI 2013

-SURAT BADAN HUKUM No. NO V/21.U4/22/HD.08.07/V/2013

-SURAT TANDA DAFTAR PERUSAHAAN  BMT DUTA NIAGA SYARIAH
No TDP 19036530007  tgl 01 oktober 2013 s/d tgl 01 oktober 2018

-SURAT IZIN PERDAGANGAN(SIUP)
No.172/PK/14/UP.I/IX/2013 Tgl 25 September 2013 s/d 25 September 2018

-SURAT IZIN TEMPAT USAHA /HO
No 503/III-/IG/IX/KPPT/2013

SURAT NPWP BMT DUTA NIAGA SYARIAH
NO.02.921.877.3-834.000

REKENING BMT DUTA NIAGA SYARIAH
BRI 0227-01-00202542-53-3

 PROGRAM
                                                                                                          
SIMPANAN.
-Simpanan wadiah Pendidikan                                    -Simpanan Wadiah Qurban
-Simpanan wadiah Umrah                                              -Simpanan Wadiah Hari Raya
-Simpanan Wadiah Duka/Bencana                            -Simpanan Wadiah Masa Depan
-Simpanan  Wadiah Deposito Berjangka                   -Simpanan Wadiah Aqhirat
-Simpanan Wadiah Deposito BPJS                              -Simpanan Wadiah pembangunan Keagamaan-Simpanan Wadiah Sedekah                                       -Simpanan Wadiah zakat infaq Sedekah.-Simpanan  Wadiah Deposito Asuransi                      -Simpanan Wadiah Multi guna
-Simpanan Wadiah Wisata                                             -Simpanan Wadiah Perumahan
-simpanan Wadiah walimah                                        -simpanan wadiah Aqiqah     
-Simpanan wadiah TAMASNI(Tab.emas murni)      -Simpanan wadiah dompet dhuafa
-Simpanan wadiah Deposito PPOB                              -Simpanan Wadiah Deposito Pendidikan
-Simpanan Wadiah Gotong Royong Asuransi           -Simpanan wadiah sedekah Gotong Royong Umroh                                                                                                      -Simpanan Wadiah Multi Manfaat                             -Simpanan wadiah Hibah utk BMT DNS     
                                                     -Simpanan Wadiah Silaturrahmi            

-seluruh program simapanan berlaku seperti biasa dpt di ambil kapan saja diperlukan kecuali
1.Simpanan Wadiah deposito berjangka:                 
    Ialah Simpanan diambil ketika selesai masa perjanjian dgn pola bagi hasil yg disepakati.
2.Simpanan Wadiah deposito BPJS :
   Simpanan seluruh bagi hasilnya dapat dibayarkan utk pembayaran BPJS setiap bulannya,yg
    disepakati
3.Simpanan Wadiah Deposito PPOB:
   Simpanan seluruh bagi hasilnya dpt dibayarkan utk pembayaran listrik pra bayar/pasca bayar,pulsa dll. yg tlh disepakati
4.Simpanan Wadiah Deposito Asuransi:
   Simpanan seluruh BAGI HASIL setiap bulan dpt dibayarkan ke asuransi yg tlh disepakati
5.Simapanan Wadiah Deposito Pendidikan:
   Simpanan seluruh BAGI HASIL  setiap bulan dpt dibayarkan pd sekolah yg ditunjuk Nasabah tempat
     pembayarannya  Nasabah yg tlh disepakati
6.Simpanan Wadiah sedekah  gotong royong ,besarnya Rp.500.000.-(Bergantian utk memperoleh
    sertificat   pendaftaran umroh)
7.Simpanan Wadiah Multi Manfaat:
    Simpanan dichususkan utk membayar seluruh pembayaran setiap Bulannya Nasabah seperti  .Pemb 
    PLN, Tagihan Pemb AIR,Pemb Pulsa,Pemb Cicilan Motor dll.
8.Simpanan Wadiah Sedekah Gotong Royong Asuransi:
   Systemnya sama dengan simpanan Wadiah Sedekah gotong royong Umrah besarnya hanya
   Rp.50.000.-(bergantian utk Memperoleh Asuransi plus mendapat Tabungan di BMT DNS
   -Seluruh simpanan di atas Tanpa beban administrasi ,beban kepemilikan Buku,Beban Administrasi
    Setiap Bulan,Beban  Pergantian Buku,Beban kepemilikan Kartu dll.semuanya Nol Beban
  -Seluruh Simpanan di atas berhak memperoleh Bagi Hasil
  -Perbelanjaan di serba usaha memberikan tambahan rek Tabungan di Tabungan anda, atau
    pembukaan Rekening Secara Otomatis,serta dpt tamabahan bagi hasil setiap bulannya.




PENYERTAAN MODAL/INVESTAS
Penyertaan Modal jangka Pendek 1 thn
Penyertaan moal jangka menengah 1thn-5 thn
Penyertaan Modal jangka Panjang 5 Thn –tak terhingga sesuai kesepakatan

PINJAMAN
-Pinjaman Mudharrabah (Pola Bagi Hasil)yg sangat menguntungkan para nasabah dgn pengembalian (2 bln bagi     hasil selanjutnya baru bagi hasil+pokok)
-Pinjamam Musyarrakah (Berdasarkan Kesepakatan)
-Pinjaman Tanpa Bunga(Bersyarat}

-SEDEKAH GOTONG ROYONG UMROH
Program Sedekah Gotong Royong Umroh.
Ialah system yg didasari dgn Gotong Royong dan dilandasi dgn niat dan ichlas,demi membantu sesama Ummat,utk melaksanakan cita cita suci ,menunaikan Ibadah Umroh secara bergantian.
Contoh :
-Pendaftaran Calon Jamaah Umroh Sebesar Rp.500.000.-(masuk dlm Tabungan) tersusun secara otomat, ketika si A mendaptar Calon jamaah Umroh sebesar Rp.500.000.-si A  mendapat Calon Jamaah umroh di bawahnya sebanyak 6 org calon Jamaah Umroh, maka si A  memperoleh sertificate pendaftaran Umroh di Penyelenggaraan Umroh Afitour pemilik Bpk SYAHRUL GUNAW,SE,MSI,sebesar yg ditetapkan AFITOUR.
-selanjutnya setelah si A memiliki Certificate Umroh maka si A berhak memperoleh legitimasi membuka Layanan pendafataran Umroh di tempat nya ,dgn syarat jika mendapat Calon Jamaah Umroh akan memperoleh jasa dari AFITOUR sebesar rp. 500.000.- perjamaah Umroh .jika memperoleh  lebih dari 3 Orang jamaah Umroh , maka si A akan diberikan jasa perjamaah sebesar Rp.1.000.000.-per jamaah dan seterusnya .

SIMPANAN WADIAH SEDEKAH GOTONG ROYONG ASURANSI
Systemnya sama dengan simpanan Sedekah Gotong Royong Umrah besarnya hanya Rp.50.000.-(bergantian utk Memperoleh Asuransi plus mendapat Tabungan di BMT DNS) Ialah system yg didasari dgn Gotong Royong dan dilandasi dgn niat dan ichlas,demi membantu sesama Ummat,utk melakukan penjagaan diri ketika mendapat Musibah kecelakaan ,yg dataangnya tidak disangka sangka.
-Pendaftaran Calon Nasabah Asuransi hanya  Sebesar Rp.50.000.-tersusun secara otomat,contoh ketika si A mendaptar Calon Nasabah Asuransi sebesar Rp.50.000.-si A  mendapat calon Nasabah Asuransi di bawahnya trsusun secara otomat dgn system 1 jalur sebanyak 4 org calon Nasabah Asuransi , maka si A  Terdafatar sbg Nasabah ASURANSI PERLINDUNGAN JIWA selama 1 Tahun dgn pertanggungan sebesar:  jika terjadi Musibah Kecelakaan akan mendapat Rp.3.000.000.00., pembayaran dan bila terjadi meninggal dunia maka akan dibayar pd Ahli Warisnya sebesar Rp.30.000.000.00,.ditambah dgn mendapat Tabungan dari BMT DUTA NIAGA SYARIAH Sebesar Rp.125.000.00.,dengan meraih penghasilan setiap bulan melalui pola Bagi hasil


USAHA
PROGRAM USAHA
1TOKO SERBA USAHA
2.Pembayaran PPOB Terlengkap dan Travel ,Umroh dan tiket pesawat

Dgn system :

A.Terdaftar menjadi penabung di BMT DNS ,(pembukaan rekening secara Otomat)
B.Perbelanjaan selanjutnya akan memperoleh tambahan dana yg akan masuk ke Rekening anda,dan akan mendapat Bagi Hasil setiap bulannaya,jadi semakin  Banyak perbelanjaan anda di BMT DNS semakin banyak isi tabungan anda peroleh.Ayooo. mari kita nabung….

2.Pembangunan BTN/PERUMAHAN/Rumah Kos
3.Pembelian/penjualan Hasil Pertanaian
4.Penyediaan pupuk petanian dan perlatan petani dan Nelayan
5.Memperoduksi Hasil bumi dari bahan baku menuju produk siap jual.
6.Penyedia alat alat yg dibutuhkan dalam Rumah Tangga
7. Masih banyak lainnya yg sementara kami programkan
8. Melakukan kerja sama perusahaan yg tumbuh Sehat


YANG MELATARBELAKANGI BMT DUTA NIAGA SYARIAH TOLITOLI
 Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002).
 Berdasarkan firman Allah yg berbunyi
Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Qs. Al-Baqarah 2:275)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu, dan Nabi shalallaahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda, “Riba itu ada tujuh puluh tiga pintu. Yang paling ringan seperti seseorang menzinai ibunya. Dan yang paling berat (seperti) merusak kehormatan
Rasulullah bersabda, “Apabila telah tampak perzinaan dan riba di suatu negeri, maka mereka berarti telah menghalalkan adzab Allah untuk diri mereka”. (HR. Ath-Thabrani dan al-Ha)
  Setelah membaca beberapa ayat dalam alqur an serta hadist tentang bahaya RIBA,maka saya merasa terpanggil untuk mendirikan  BMT DUTA NIAGA SYARIAH TOLITOLI yg berstandar  BMT Yang sar i,walaupun perjuangan saya sdh 4 tahun lalu baru terealisasi.
 BMT DUTA NIAGA SYARIAH TOLITOLI bertekad ingin menegakkan ekonomi syariah bernafaskan Islam secara Kaffah , yg selama ini kita terjebak dalam ekonomi kapitalis sehingga Ummat islam dgn tidak sadar terjerumus dalam hal Riba .nauzu billah summa nauzu billah, untuk itu kami berupaya  dan segala usaha dgn bermacam tantangan dan rintangan untuk tercapainya system ekonomi berbasis syariah dengan membuat balai usaha mandiri terpadu yang isinya berisikan bayt al-mal wa al-tanwil dengan kegiatan mengembangkan usah usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan Ekonom pengusaha kecil dan menengah,antara lain mendorong kegiatan menabung untuk mmenunjang pembiayaan kegiatan Ekonominya,selain itu juga Baitul Mal wa Tanwil juga bisa menerima kegiatan Keagamaan lainnya.
Tentunya semua ini kami berhasil segala upaya dan usaha,tidak terlepas dari bantuan para NASABAH dan yg tentunya atas ridha Allah swt untuk menjalankan siar islam secara kaffah, dengan niat suci dengan dilandasi keimanan kepada Allah swt.amin  amin aminya Rabbal alain.dan kami menghimbau pd saudara saudara utk mendukung kami, yaitu memberikan dananya utk di tabung pada BMT DUTA NIAGA SYARIAH.
Terinovasi dgn kejadian dibawah ini seperti hati saya tersilet,turut perihatin,shg kami berbuat sekecil apapun utk memulainya,karna kalau cuman MENGAJAK Ummat melalui di atas mimbar sangatlah kecil kemungkinan utk berubah  keadaan skrg ini ,Tanpa melakukan suatu gerakan yg nyata,dan melakukan pembuktian,bahwa inilah yg di contohkan oleh Rasulullah,berbasis sar i.

KEJADIAN YG KAMI SAKSIKAN

KEJADIAN I
1.Pada suatu saat dgn tidak sengaja menemukan anak Wanita ,anak Yatim Piatu perkiraan saya kalau tidak salah kisaran umur 12 Tahun,berdiri di depan salah satu Kantor Lembaga Keuangan,berdiri di dekat Tong sampah menangis terseduh seduh Meratapi kejadian yg dialaminya.
Saya mencoba menanyakan kepada anak tsbt .

+Mengapa engkau menangis nak?apakah engkau mencari ibumu,atau menunggu Ibumu yg sedang  
   melakukan antrian panjang di dalam Kantor itu ?
-Tidak Om,anak tsbt spontan mengatakan Tidak om ,dengan suara terputus putus terseduh sduh dgn
  sedih.
+Saya menangis Om beberapa Bulan lalu saya menyimpan Uang di tempat ini,sambil menunjukkan
  Kantor tsbt, hasil dagangan  jual kacang saya di jalan,sebesar Rp.200.000 (dua ratus Ribu Rupiah)
  Setelah kami periksa dgn dibantu salah satu teman tadi,uang saya sangat berkurang,pada
  Hal saya tdk pernah mengambilnya Om.sambil mengeluarakan kata sumpah Om.
+saya sedikit memberikan penjelasan bahwa memang nak kalau kita menyimpan uang dibawah standar Yg ditentukan oleh salah satu lembaga keuangan ,pastilah berkurang karena akan terpotong secara Otomat yg dilakukan System berupa Potongan administrasi,potongan lainnya,tapi sepertinya anak tsbt  Seakan tdk mau tahu menerima aturan tsb .kami sangat perihatin apa yg menimpah anak tsb.bukankah  anak tsbt Mengharapkan uang yg disimpan tadi kelak akan bertambah?minimal tdk berkurang sebagai simpanannya. ini justru berkurang ,kasian anak yatim ini Subhanallah summa nauzu billah,bukankah anak ini sbg anak yg teraniaya?bgmn kalau dia berdoa pasti dikabulkan doanya ,Pernah kah anda mengalami seperti ini?ketika anda  menyimpan uang di bawah RP.500.000.-dan beberpa bulan kemudian anda tdk menyimpan lagi.lantas anda Mengeceknya.apakah uang tsb masih berada  posisi Rp.500.000.- ?saya yakin makin hari makin habis Alias ludes,tellas  amblas dimakan oleh namanya beban administrasi ,macam macam beban yg diprogramkan secara system otomat.

KEJADIAN KE II
Hari selasa Kalau tidak salah pada waktu itu,kami lupa tanggalnya yg jelas pd thn 2013,saya datang bersila turrahmi kepada kawan saya yg kesehariannya seorang pembuat kue Biapong ,dan penyedia makanan lauk pauk  ,kebetulan sdh lama tak jumpa,kebetulan juga pada waktu itu datang salah seorang penagih pinjaman dgn pola pembayaran Harian,ternyata si teman saya ini telah melakukan pinjaman di salah satu lembaga keuangan dgn system setoran harian,setelah si penagih beranjak pulang .teman saya dgn rasa kecewa Setelah si penagih datang meminta setoran hariannya pada hal katanya baru kemarin sore meminjamnya,  pagi kesokan harinya /hari ini, sdh datang menagih pada hal kue atau makanan lauk pauk belum sempat masak.dan kue biapong pung belum sempat di buatnya . Saya sangat perihatin kejadian ini.bukan bagi hasil /tdk memberikan kesempatan pengusaha tersebut utk mengembangkan usahanya lbh dahulusepeti contoh 2 kali pembayaranbebas pokok,yg harus dibayar hanyalah bagi hasilnya tp jangan harian kasian si peminjam yah..minimal mingguanlah kalau bisa atau bulanan.

Dibalik 2 kejadian tsb yg kami saksikan dgn mata kepala saya sendiri,dgn hati sedih melihat kejadian ini sungguh perihatin ,sehingga kami berusaha berupaya semaksimal mungkin utk menegakkan program syariah yg telah di ajarkan kpd kita dgn SYSTEM POLA BAGI HASIL ,kami bukan mencemoh system kompensional,tapi kalau ada yg system syariah mengapa bukan itu kita jalani bukankah system ini di kataagorikan Riba?mengapa kita masih juga mau memakannya?subhanallah.

PROGRAM DASAR BMT DNS TOLITOLI
1.SEBAGAI ANGOTA KARYAWAN
2.SEBAGAI PENABUNG/PEMINJAM/PENERIMA HASIL
3.SEBAGAI PENYERTAAN MOAL/INVESTASI


YANG MELATAR BELAKANGI BERDIRINYA BAITUL MAAL WATTAMWIL
SECARA NASIONAL
Awal berdirinya Baitul maal wattamwil (BMT) bermula berdirinya Bank Muamalat Indonesia,sehingga timbul peluang yg sangat besar utk mendirikan  bank bank bernafaskan syariah.BMI adalah salah satu induk Bank syariah kuarng mampu dan kurang menjangkau usaha Masyarakat kecil dan menengah,,bermuculanlah Lembaga keuangan Mikro,seperti BPR syariah dan BMT
Tujuan Didirikan Baitul Maal WatTamwil
 -Kurangnya kebijakan ekonomi pemerintahan berpihak pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan shg     
        ummat jauh dari harapan dari kesejahteraan ummat.
      -Kurangnya Perbankan berbasis Syariah yg menyentuh keuangan micro
      -Sebagian Masyarakat mempertanyakan ttg kehalalan BUNGA BANK
      -Menegakkan system syariat islam dgn system POLA BAGI HASIL
-Memajukan ekonomi ,khususnya dikalangan usaha kecil dan menengah dgn system syariah
-ingin memajukan Ekonomi syariah dalam usaha micro/UKM di Indonesia.
-Memasyarakatkan kesadaran dalam usaha berbasis syariah sehingga terbebas dari RIBA
Melihat poin point diatas perlunya ada suatu lembaga yg dpt melakukan pemberdayaan masyarakat
Terutama pengusaha micro tentunya dlm rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,dibidang keuangan syariah yg amanah.sehingga  dgn dasar tersebut kami mendirikan BMT DUTA NIAGA SYARIAH.
Melihat realitas keberadaan, kemanfaatan, dan banyaknya dukungan pemerintah terhadap koperasi, jalan terabaik untuk mengembangkan juga BMT adalah dengan menjadikannya sebagai sarana yg tepat dalam bentuk KSP syariah, simpan pinjam , Dengan demikian, pemilihan badan hukum koperasi untuk BMT merupakan pilihan logis layak diterima.
Adanya dukungan pemerintahan yang semakin signifikan terhadap system koperasi termasuk didalamnya BMT perlu ditingkatkan  Beberapa kebijakan pemerintah yang mendukung eksistensi koperasi dan BMT adalah :

- Program pencipta iklim usaha bagi koperasi.
Program pengembangan system pendukung berupa perluasan sumber pemberdayaan danpenanganan kesenjangan kredit.
- Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kempelitif.
- Penyediaan skim pembiayaan alternative.
- Pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan.
     Program peningkatkan kualitas kelembagaan.

PEMBIAYAAN

       1 Pembiayaan Mudharrabah
Pembiayann Mudharabah yaitu suatu akad atau kontrak yang memuat penyerahan modal khusus kepada   orang yang memiliki keahlian (skill) untuk mengelola modal tersebut (Pembelian Barang kebutuhan Usaha ) Modal sepenuhnya dari KOPERASI BMT DUTA NIAGA SYARIAH .dengan system POLA BAGI HASIL(PBH) .sehingga terhindar dari Praktek RIBA
      
       2 Pembiayaan Musyarakah
          Pembiayaan Musyarakah syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’) syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat adalah akad kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan dan porsi kontribusi dana. Dalam hal ini Pembiayaan Barang kebutuhan Nasabah yang akan diansur sesuai dgn kesepakatan bersama.sehingga terhindar Riba.
     
Dasar Hukum Al Musyarakah
Al Qur’an:
“ … maka mereka berserikat pada sepertiga ….” (An-Nisaa’ : 12)

“… Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (Shaad : 24)

Kedua ayat tersebut diatas menunjukkan perkenan dan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam surat An-Nisaa’ : 12 perkongsian terjadi secara otomatis (jabr) karena waris, sedangkan dalam surat Shaad : 24 terjadi atas dasar akad (ikhtiyari).

Al-Hadits:

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW. bersabda, ” Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati yang lainnya.” (HR Abu Dawud no 2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim)
Ijma:

3 Pembiayaan Murabahah
         Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antra dua pihak,dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Karena sifatnya itulah mudharabah lebih praktis untuk dijalankan,dalam hal ini Pengelolah membelikan emas sesuai dgn kesepakatan kedua belah pihak antara nasabah(sahibul mall) dan pengelolah,dengan mengansur sampai selesai,dgn kontrak sesuai harga emas pd saat itu dan ditambahkan dgn upah ijarah(biaya penitipan dan lainnya)
PENTINGNYA BMT DI INDONESIA
BMT diharapkan menjadi lembaga pendukung kegiatan Ekonomi Masyarakat kecil Bawah dan menengah dengan berlandaskan system syariah. Secara kelembagaan Baitul Maal WatTamwil didampingi atau didukung Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). Pusat Inkubasi Usaha Kecil sebagai lembga primer karena prakteknya, PINBUK menetaskan Baitul Maal WatTamwil, dan pada gilirannya Baitul Maal WatTamwil, merupakan representasi dari kehidupan masyarakat di mana Baitul Maal WatTamwil itu berada, dengan jalan ini Baitul Maal WatTamwil mampu mengakomodir kepentingan ekonomi masyarakat.
Sebagai lembaga bisnis, BMT telah mengembangkan usahanya pada sector keuangan, yaitu simpan-pinjam.Usaha ini seperti usaha perbankan yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkannya kepada sector ekonomi yang halal dan menguntungkan. Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sector rill maupun sector keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada aturan perbankan.
Pada system hukum di Indenesia, badan hukum yang paling mungkin untuk BMT adalah koperasi, baik serba usaha (KSU) maupun simpan-pinjam (KSP). Namun, demikian, sangat mungkin dibentuk perundangan tersendiri, mengingat system operasional BMT tidak sama persis dengan perkoperasian, semisal LKM(Lembaga Keuangan Mikro) syariah, dll.
Dalam perkembangan bank perniagaan, perebutan peran politik telah mengkhawatirkan, sehingga terjadi pembaharuan pemerintahan sipil yang semata-mata hanya berbasis dri inisiative, meskipun tanpa legislative syariah. Dalam kondisi yang sedemikian inilah Baitul Maal WatTamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan mikro berbasis syariah muncul dan mencoba menawarkan solusi bagi masyarakat kelas bawah.
     
PENGARUH BMT TERHADAP  SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Perkembangan perekonomian di Indonesia tidak terlepas oleh beberapa factor  pendorong. Secara sederhana, fakto – factor itu dikelompkkan menjadi factor eksternal dan internal.
        factor eksternal adalah penyebeb yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara –negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas muslim maupun tidak. Negara – Negara tersebut telah mengembangkan ekonomi syariah setelah timbulnya kesadaran tentang perlunya identitas baru dalam perekonomian mereka. Kesalahan ini kemudian “mewabah” ke Negara – Negara lain dan sampailah ke Indonesia.
       factor internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai – nilai islam dijalan kan oleh masyarakat muslim di Indonesia. Factor bisnis juga ikut mendorong. Pasar muslim yang sedemikian besar menarik perhatian kalangan pembisnis terutama di sector keuangan untuk menawarkan produk – produk keuangan syariah. Di samping itu, factor politis juga ikut bermain. Membaiknya “hubungan” islam dan Negara menjelang akhir millennium lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah.
Meningkatnya keberagaman masyarakat  juga menjadi factor pendorong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Munculnya kelas menengah muslim perkotaan  yang terdidik dan religius membawa semangat dan harapan baru bagi industri keuangan syariah. Mereka mempunyai kesadaran bahwa Agama bukan sekedar shalat, puasa dan ibadah ibadah mahdah lainnya saja. Tetapi, agama harus diterapkan secara kaffah (holistic) dalam aspek kehidupan  termasuk dalam berekonomi.
Factor berikutnya adalah pengalaman bahwa system keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun 1997 – 1998. bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika badai itu menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia. Di samping itu, factor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima system keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi ( personal attachmen) terhadap islam, factor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.

Pengaruh bagi perkembangan ekonomi nasional
Setidaknya ada 3 hal yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi syariah,
       ekonomi syariah menjadikan adil bagi perkembangan sector riil. Pengharaman terhadap bunga bank dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh lembaga – lembaga keuangan syariah disalurkan ke sector riil.
     ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri keindonesia, terutama dari Negara – Negara timur tengah. Adanya berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat investor dari Negara – Negara petro dolar ini untuk menanamka modalnya di Indonesia. Minat mereka terus berkembang dan justru Negara kita terkesan tidak siap menerima kehadiran mereka Karena berbagai penyakit akut yang tidak investor friendly, seperti rumitnya birokrasi, factor keamanan, korupsi dan sebagainya.
       gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti system riba, spekulasi dan ketidak pastian (gharar).
Semangat kelahiran industri keuangan syariah di samping untuk memenuhi dahaga masyarakat terhadap produk keuangan syariah, juga untuk ikut mengurangi tingkat kemiskinan di masyarakat dengan mengangkat taraf ekonomi rakyat kearah yang lebih baik. Oleh karenaitulah di dalam keuangan syariah dikenal lembaga keuangan mikro syariah (BMT) yang merupakan ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan pembisnis dan wirausahawan kecil. Bank – bank syariah yang tidak dapat menyentuh level bisnis terendah ini karena berbagai peraturan yang harus ditaati dapat bermitra dengan BMT – BMT  dan BPRS yang telah ada dalam penyaluran pembiayaan dan penghimpunan dana masyarakat.
Pengaruh bagi pembangunan ekonomi daerah.
Industri keuangan syariah di tanah air mendekati usia 20 tahun. Sudah banyak hal yang dilakukan oleh masyarakat ekonomi syariah Indonesia untuk mengembangkan system ekonomi alternative ini yang diyakini lebih adil dan mensejahterakan. Lembaga – lembaga pendukung pun semakin berkembang termasuk lembaga – lembaga pendidikan ekonomi syariah yang sudah ada hampir di semua profinsi. Lembaga – lembaga keuangan syariah pun sudah hampir merata di seluruh nusantara. Tinggal sekarang mengembangkan industri keuangan syariah dan Lembaga – lembaga pendukungnya berikut peraturan perundang – undangan yang memberi rambu – rambu bagi pelaku ekonomi syariah.
Peranan ekonomi syariah terhadap pembangunan ekonomi daerah. Semakin banyaknya bank – bank syariah nasional yang membuka cabang di daerah – daerah. Pembukaan kantor – kantor cabang ini tentu membawa implikaasi bagi pembangunan ekonomi setempat karena adanya aktifitas intermediasi yang dilakukan perbankan syariah yaitu menyalurkan dana dari pihak yang suplus ke pada pihak yang shortage.
Di samping bank – bank syariah nasional, baik bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS), bank – bank pembangunan daerah juga ramai – ramai membuka unit usaha syariahnya. Saat ini sudah ada 11 bank pembangunan daerah (BPD) yang membuka UUS dan akan disusul oleh BPD lainnya. Perkembangan ini diharapkan akan meningkatkan geliat pembangunan ekonomi daerah  melalui system keuangan syariah.
Hal selanjutnya yang juga berperan adalah lembaga – lembaga keuangan mikro dan kecil syariah seperti BMT, koperqasi syariah dan BPRS yang juga hampir merata sebarannya diseluruh tanah air. Sudah banyak peranan yang dimainkan oleh lembaga keuangan syariah ini dan sudah banyak pula pengaruhnya bagi perbaikan ekonomi daerah.
Lembaga-lembaga ini rajin melakukan sosialisasi ekonomi syariah kepada masyarakat. Ekonomi syariah adalah suatu konsep ekonomi yang mengajarkan kewirausahaan dan investasi yang etis kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat di didik untuk menjadi entrepreneur-entrepreneur sejati yang berjuang mengangkat taraf hidupnya dan masyarakat lainnya kearah yang lebih baik.
(Yunahar, dalam surat kabar Republika) mengatakan, Dengan mendirikan BMT dapat berfungsi memberikan bantuan atau pinjaman tanpa bunga kepada umat yang menjalankan usaha mikro, kecil menengah. Lemaga semacam ini akan bagus jika diterapkan di Indonesia.
Yang kurang sekarang adalah dukungan dari pemerintah terhadap ekonomi syariah itu sendiri. Ekonomi syariah masih dipandang sebelah mata dan tidak dijadikan sebagai hal yang utama. Padahal sudah banyak bukti yang menunjukkan peranan ekonomi syariah dalam mengangkat bagi pengembangan ekonomi syariah ditanah air.
Posisi BMT dalam Sistem Lembaga Keuangan di Indonesia.
BMT berada dalam tatanan sistem lembaga keuangan di Indonesia sebagai lembaga keuangan non bank dengan jenis usaha simpan pinjam dalam bentuk badan usaha koperasi atau non koperasi (pra koperasi sebagai KSM).



















Masyarakat Melihat BMT
Saat ini BMT telah berjumlah ribuan di seluruh Indonesia, merupakan lembaga kecil yang tumbuh dan berkembang berdasarkan dukungan masyarakat. Karena sifatnya yang mikro, maka lembaga ini sanagt bersentuhan langsung dnegan masyarakat kecil. Oleh karena itu, kerberlangsungan lembaga ini sangat terkait dengan persepsi masyarakat sekitar BMT tersebut berada.
Hingga saat ini, tidak semua masyarakat memandang lembaga keuangan syariah, seperti BMT, sebagai suatu lembaga yang mempunyai nilai lebih dibandingkan lembaga keuangan lainnya (konvensional). Hal ini terbukti masih banyaknya pandangan yang miring terhadap keberadaan lembaga keuangan syariah itu sendiri.bahkan dari hasil dari penelitian beberapa akademi, masih banyak masyarakat yangbberanggapan bahwa lembaga keuangan syariah tidak ada bedanya dengan lembaga keuangan konvensional.
Apabila ditelusuri secara mendalam, banyak factor yang melatar belakangi masyarakat menabung di bank konvensional ataupun ke bank syariah. Ecara tehnik fisik menabung di bank syariah dengan yang berlaku di bank konvensional hampir tidak ada perbedaan. Hal ini baik bank syariah maupun bank konvensional diharuskan mengikuti antara teknis perbankan secara umum.
BMT sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan syariah yang tidak terhapus dari pendangan yang sinis semacam ini. Diantara penyebab pandangan dan persepsi masyarakat yangmiring terhadap lembaga keuangan syariah ini :
         masih banyaknya pemahaman dan kesalah pahaman masyarakat mengenai lembaga keuangan syariah (LKS).
        Belum lengkapnya ketentuan perbankan, instrument moneter dan pasar keuangan yang mendukungTerbatasnya jumlah dan distribusi jaringan nasional.

Menabung Nyaman, Tanpa Potongan dan Meraih laba dgn pola system bagi hasil
HANYA DI BMT DUTA NIAGA SYARIAH TOLITOLI

Subscribe your email address now to get the latest articles from us

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015. BMT DUTA NIAGA SYARIAH HADIR DGN SYSTEM POLA BAGI HASIL DAN SIMPANAN TANPA POTONGAN ADMINISTRASI.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Powered by Blogger.
Creative Commons License