SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KAMI
Menabung Nyaman, Tanpa Potongan,Tanpa Riba
dan
Meraih Laba
dgn System Pola Bagi Hasil
(FULL SYARIAH)
Pertama di
Indonesia dan Pertama di Kab.Tolitoli
(sulteng)
HANYA DI BMT DUTA NIAGA SYARIAH TOLITOLI
VISI MISI KOPERASI BMT DUTA NIAGA SYARIAH
VISI
Menjadikan BMT DUTA NIAGA SYARIAH yg terpercaya
pilihan masyarakat Tolitoli pada khususnya Dan Masyarakat Indonesia pada
umumnya
MISI
-Menjadikan Mitra Bisnis dengan system Pola Bagi
Hasil yang saling menguntungkan.
-Menyediakan produk yang inovatif dan kompetitif.
-Membangun lingkungan sadar syariah
-Menyediakan produk yang inovatif dan kompetitif.
-Membangun lingkungan sadar syariah
BMT DUTA NIAGA SYAARIAH (BMT DNS)
Berdiri sejak tgl 10 Mei 2013 dan berjalan mulai tgl 27 Mei 2013 sampai
sekarang ,dengan support Pendukung yg telah di tetapkan Pemerintah antara lain
IZIN USAHA
-SURAT KETERANGAN USAHA dari Kelurahan Tuweley Kec Baolan Kab tolitoli
No.640/01.01/pem tgl 06 Maret 2013
-SURAT REKOMONDASI IZIN USAHA dari Kantor Kecamatan Baolan
Kab.Tolitoli.
No.503/15-257/sarpras tgl 25 september
2013
-SURAT Akte PENDIRIAN BMT DUTA NIAGA SYARIAH
No 06-10 MEI 2013
-SURAT BADAN HUKUM No. NO V/21.U4/22/HD.08.07/V/2013
-SURAT TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
BMT DUTA NIAGA SYARIAH
No TDP 19036530007 tgl 01
oktober 2013 s/d tgl 01 oktober 2018
-SURAT IZIN PERDAGANGAN(SIUP)
No.172/PK/14/UP.I/IX/2013 Tgl 25 September 2013 s/d 25 September 2018
-SURAT IZIN TEMPAT USAHA /HO
No 503/III-/IG/IX/KPPT/2013
SURAT
NPWP BMT DUTA NIAGA SYARIAH
NO.02.921.877.3-834.000
REKENING
BMT DUTA NIAGA SYARIAH
BRI
0227-01-00202542-53-3
PROGRAM
SIMPANAN.
-Simpanan wadiah Pendidikan -Simpanan
Wadiah Qurban
-Simpanan wadiah Umrah -Simpanan
Wadiah Hari Raya
-Simpanan Wadiah Duka/Bencana -Simpanan Wadiah Masa Depan
-Simpanan Wadiah Deposito
Berjangka -Simpanan
Wadiah Aqhirat
-Simpanan Wadiah Deposito BPJS -Simpanan Wadiah pembangunan Keagamaan-Simpanan Wadiah Sedekah
-Simpanan Wadiah zakat infaq Sedekah.-Simpanan Wadiah Deposito Asuransi -Simpanan Wadiah Multi guna
-Simpanan Wadiah Wisata -Simpanan
Wadiah Perumahan
-simpanan Wadiah walimah
-simpanan wadiah Aqiqah
-Simpanan wadiah TAMASNI(Tab.emas murni) -Simpanan wadiah dompet dhuafa
-Simpanan wadiah Deposito PPOB -Simpanan Wadiah Deposito Pendidikan
-Simpanan Wadiah Gotong Royong Asuransi -Simpanan wadiah sedekah Gotong
Royong Umroh -Simpanan
Wadiah Multi Manfaat
-Simpanan wadiah Hibah utk BMT DNS
-Simpanan Wadiah Silaturrahmi
-seluruh program simapanan berlaku seperti biasa dpt di ambil kapan
saja diperlukan kecuali
1.Simpanan Wadiah deposito berjangka:
Ialah Simpanan diambil ketika
selesai masa perjanjian dgn pola bagi hasil yg disepakati.
2.Simpanan Wadiah deposito BPJS :
Simpanan seluruh bagi hasilnya
dapat dibayarkan utk pembayaran BPJS setiap bulannya,yg
disepakati
3.Simpanan Wadiah Deposito PPOB:
Simpanan seluruh bagi hasilnya
dpt dibayarkan utk pembayaran listrik pra bayar/pasca bayar,pulsa dll. yg tlh
disepakati
4.Simpanan Wadiah Deposito Asuransi:
Simpanan seluruh BAGI HASIL
setiap bulan dpt dibayarkan ke asuransi yg tlh disepakati
5.Simapanan Wadiah Deposito Pendidikan:
Simpanan seluruh BAGI
HASIL setiap bulan dpt dibayarkan pd
sekolah yg ditunjuk Nasabah tempat
pembayarannya Nasabah yg tlh disepakati
6.Simpanan Wadiah sedekah gotong
royong ,besarnya Rp.500.000.-(Bergantian utk memperoleh
sertificat pendaftaran umroh)
7.Simpanan Wadiah Multi Manfaat:
Simpanan dichususkan utk
membayar seluruh pembayaran setiap Bulannya Nasabah seperti .Pemb
PLN, Tagihan Pemb AIR,Pemb
Pulsa,Pemb Cicilan Motor dll.
8.Simpanan Wadiah Sedekah Gotong Royong Asuransi:
Systemnya sama dengan simpanan
Wadiah Sedekah gotong royong Umrah besarnya hanya
Rp.50.000.-(bergantian utk
Memperoleh Asuransi plus mendapat Tabungan di BMT DNS
-Seluruh simpanan di atas
Tanpa beban administrasi ,beban kepemilikan Buku,Beban Administrasi
Setiap Bulan,Beban Pergantian Buku,Beban kepemilikan Kartu
dll.semuanya Nol Beban
-Seluruh Simpanan di atas
berhak memperoleh Bagi Hasil
-Perbelanjaan di serba usaha
memberikan tambahan rek Tabungan di Tabungan anda, atau
pembukaan Rekening Secara
Otomatis,serta dpt tamabahan bagi hasil setiap bulannya.
PENYERTAAN MODAL/INVESTAS
Penyertaan Modal jangka Pendek 1 thn
Penyertaan moal jangka menengah 1thn-5 thn
Penyertaan Modal jangka Panjang 5 Thn –tak
terhingga sesuai kesepakatan
PINJAMAN
-Pinjaman Mudharrabah (Pola Bagi Hasil)yg
sangat menguntungkan para nasabah dgn pengembalian (2 bln bagi hasil selanjutnya baru bagi hasil+pokok)
-Pinjamam Musyarrakah (Berdasarkan
Kesepakatan)
-Pinjaman Tanpa Bunga(Bersyarat}
-SEDEKAH GOTONG ROYONG UMROH
Program Sedekah Gotong Royong Umroh.
Ialah system yg didasari dgn Gotong Royong
dan dilandasi dgn niat dan ichlas,demi membantu sesama Ummat,utk melaksanakan
cita cita suci ,menunaikan Ibadah Umroh secara bergantian.
Contoh :
-Pendaftaran Calon Jamaah Umroh Sebesar
Rp.500.000.-(masuk dlm Tabungan) tersusun secara otomat, ketika si A mendaptar
Calon jamaah Umroh sebesar Rp.500.000.-si A
mendapat Calon Jamaah umroh di bawahnya sebanyak 6 org calon Jamaah
Umroh, maka si A memperoleh sertificate
pendaftaran Umroh di Penyelenggaraan Umroh Afitour pemilik Bpk SYAHRUL
GUNAW,SE,MSI,sebesar yg ditetapkan AFITOUR.
-selanjutnya setelah si A memiliki
Certificate Umroh maka si A berhak memperoleh legitimasi membuka Layanan
pendafataran Umroh di tempat nya ,dgn syarat jika mendapat Calon Jamaah Umroh
akan memperoleh jasa dari AFITOUR sebesar rp. 500.000.- perjamaah Umroh .jika
memperoleh lebih dari 3 Orang jamaah
Umroh , maka si A akan diberikan jasa perjamaah sebesar Rp.1.000.000.-per
jamaah dan seterusnya .
SIMPANAN WADIAH SEDEKAH GOTONG ROYONG
ASURANSI
Systemnya sama dengan simpanan Sedekah
Gotong Royong Umrah besarnya hanya Rp.50.000.-(bergantian utk Memperoleh
Asuransi plus mendapat Tabungan di BMT DNS) Ialah system yg didasari dgn Gotong
Royong dan dilandasi dgn niat dan ichlas,demi membantu sesama Ummat,utk
melakukan penjagaan diri ketika mendapat Musibah kecelakaan ,yg dataangnya
tidak disangka sangka.
-Pendaftaran Calon Nasabah Asuransi
hanya Sebesar Rp.50.000.-tersusun secara
otomat,contoh ketika si A mendaptar Calon Nasabah Asuransi sebesar
Rp.50.000.-si A mendapat calon Nasabah
Asuransi di bawahnya trsusun secara otomat dgn system 1 jalur sebanyak 4 org
calon Nasabah Asuransi , maka si A
Terdafatar sbg Nasabah ASURANSI PERLINDUNGAN JIWA selama 1 Tahun dgn
pertanggungan sebesar: jika terjadi
Musibah Kecelakaan akan mendapat Rp.3.000.000.00., pembayaran dan bila terjadi
meninggal dunia maka akan dibayar pd Ahli Warisnya sebesar
Rp.30.000.000.00,.ditambah dgn mendapat Tabungan dari BMT DUTA NIAGA SYARIAH
Sebesar Rp.125.000.00.,dengan meraih penghasilan setiap bulan melalui pola Bagi
hasil
USAHA
PROGRAM USAHA
1TOKO SERBA USAHA
2.Pembayaran PPOB Terlengkap dan Travel
,Umroh dan tiket pesawat
Dgn system :
A.Terdaftar menjadi penabung di BMT DNS
,(pembukaan rekening secara Otomat)
B.Perbelanjaan selanjutnya akan memperoleh
tambahan dana yg akan masuk ke Rekening anda,dan akan mendapat Bagi Hasil
setiap bulannaya,jadi semakin Banyak
perbelanjaan anda di BMT DNS semakin banyak isi tabungan anda peroleh.Ayooo.
mari kita nabung….
2.Pembangunan BTN/PERUMAHAN/Rumah Kos
3.Pembelian/penjualan Hasil Pertanaian
4.Penyediaan pupuk petanian dan perlatan
petani dan Nelayan
5.Memperoduksi Hasil bumi dari bahan baku
menuju produk siap jual.
6.Penyedia alat alat yg dibutuhkan dalam
Rumah Tangga
7. Masih banyak lainnya yg sementara kami
programkan
8. Melakukan kerja sama perusahaan yg tumbuh
Sehat
YANG MELATARBELAKANGI BMT DUTA NIAGA SYARIAH
TOLITOLI
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua
istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada
usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat,
infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai
usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002).
Berdasarkan firman Allah yg berbunyi
Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA,
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya. (Qs.
Al-Baqarah 2:275)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu, dan
Nabi shalallaahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda, “Riba itu ada
tujuh puluh tiga pintu. Yang paling ringan seperti seseorang menzinai ibunya.
Dan yang paling berat (seperti) merusak kehormatan
Rasulullah
bersabda, “Apabila telah tampak perzinaan dan riba di suatu negeri, maka mereka
berarti telah menghalalkan adzab Allah untuk diri mereka”. (HR. Ath-Thabrani
dan al-Ha)
Setelah membaca beberapa ayat dalam alqur an
serta hadist tentang bahaya RIBA,maka saya merasa terpanggil untuk mendirikan BMT DUTA NIAGA SYARIAH TOLITOLI yg berstandar BMT Yang sar i,walaupun perjuangan saya sdh 4
tahun lalu baru terealisasi.
BMT DUTA NIAGA SYARIAH TOLITOLI bertekad ingin
menegakkan ekonomi syariah bernafaskan Islam secara Kaffah , yg selama ini kita
terjebak dalam ekonomi kapitalis sehingga Ummat islam dgn tidak sadar
terjerumus dalam hal Riba .nauzu billah summa nauzu billah, untuk itu kami
berupaya dan segala usaha dgn bermacam
tantangan dan rintangan untuk tercapainya system ekonomi berbasis syariah
dengan membuat balai usaha mandiri terpadu yang isinya berisikan bayt al-mal wa
al-tanwil dengan kegiatan mengembangkan usah usaha produktif dan investasi
dalam meningkatkan kualitas kegiatan Ekonom pengusaha kecil dan menengah,antara
lain mendorong kegiatan menabung untuk mmenunjang pembiayaan kegiatan
Ekonominya,selain itu juga Baitul Mal wa Tanwil juga bisa menerima kegiatan
Keagamaan lainnya.
Tentunya
semua ini kami berhasil segala upaya dan usaha,tidak terlepas dari bantuan para
NASABAH dan yg tentunya atas ridha Allah swt untuk menjalankan siar islam
secara kaffah, dengan niat suci dengan dilandasi keimanan kepada Allah
swt.amin amin aminya Rabbal alain.dan
kami menghimbau pd saudara saudara utk mendukung kami, yaitu memberikan dananya
utk di tabung pada BMT DUTA NIAGA SYARIAH.
Terinovasi dgn kejadian dibawah ini seperti hati saya
tersilet,turut perihatin,shg kami berbuat sekecil apapun utk memulainya,karna
kalau cuman MENGAJAK Ummat melalui di atas mimbar sangatlah kecil kemungkinan
utk berubah keadaan skrg ini ,Tanpa
melakukan suatu gerakan yg nyata,dan melakukan pembuktian,bahwa inilah yg di
contohkan oleh Rasulullah,berbasis sar i.
KEJADIAN YG KAMI SAKSIKAN
KEJADIAN I
1.Pada suatu saat dgn tidak sengaja
menemukan anak Wanita ,anak Yatim Piatu perkiraan saya kalau tidak salah
kisaran umur 12 Tahun,berdiri di depan salah satu Kantor Lembaga
Keuangan,berdiri di dekat Tong sampah menangis terseduh seduh Meratapi kejadian
yg dialaminya.
Saya mencoba menanyakan kepada anak tsbt .
+Mengapa engkau menangis nak?apakah engkau
mencari ibumu,atau menunggu Ibumu yg sedang
melakukan antrian panjang di dalam Kantor itu ?
-Tidak Om,anak tsbt spontan mengatakan Tidak
om ,dengan suara terputus putus terseduh sduh dgn
sedih.
+Saya menangis Om beberapa Bulan lalu saya
menyimpan Uang di tempat ini,sambil menunjukkan
Kantor tsbt, hasil dagangan jual
kacang saya di jalan,sebesar Rp.200.000 (dua ratus Ribu Rupiah)
Setelah kami periksa dgn dibantu salah satu teman tadi,uang saya sangat
berkurang,pada
Hal
saya tdk pernah mengambilnya Om.sambil mengeluarakan kata sumpah Om.
+saya sedikit memberikan penjelasan bahwa
memang nak kalau kita menyimpan uang dibawah standar Yg ditentukan oleh salah
satu lembaga keuangan ,pastilah berkurang karena akan terpotong secara Otomat
yg dilakukan System berupa Potongan administrasi,potongan lainnya,tapi
sepertinya anak tsbt Seakan tdk mau tahu
menerima aturan tsb .kami sangat perihatin apa yg menimpah anak
tsb.bukankah anak tsbt Mengharapkan uang
yg disimpan tadi kelak akan bertambah?minimal tdk berkurang sebagai
simpanannya. ini justru berkurang ,kasian anak yatim ini Subhanallah summa
nauzu billah,bukankah anak ini sbg anak yg teraniaya?bgmn kalau dia berdoa
pasti dikabulkan doanya ,Pernah kah anda mengalami seperti ini?ketika anda menyimpan uang di bawah RP.500.000.-dan
beberpa bulan kemudian anda tdk menyimpan lagi.lantas anda Mengeceknya.apakah
uang tsb masih berada posisi
Rp.500.000.- ?saya yakin makin hari makin habis Alias ludes,tellas amblas dimakan oleh namanya beban administrasi
,macam macam beban yg diprogramkan secara system otomat.
KEJADIAN KE II
Hari selasa Kalau tidak salah pada waktu
itu,kami lupa tanggalnya yg jelas pd thn 2013,saya datang bersila turrahmi
kepada kawan saya yg kesehariannya seorang pembuat kue Biapong ,dan penyedia makanan
lauk pauk ,kebetulan sdh lama tak
jumpa,kebetulan juga pada waktu itu datang salah seorang penagih pinjaman dgn
pola pembayaran Harian,ternyata si teman saya ini telah melakukan pinjaman di
salah satu lembaga keuangan dgn system setoran harian,setelah si penagih
beranjak pulang .teman saya dgn rasa kecewa Setelah si penagih datang meminta
setoran hariannya pada hal katanya baru kemarin sore meminjamnya, pagi kesokan harinya /hari ini, sdh datang
menagih pada hal kue atau makanan lauk pauk belum sempat masak.dan kue biapong
pung belum sempat di buatnya . Saya sangat perihatin kejadian ini.bukan bagi
hasil /tdk memberikan kesempatan pengusaha tersebut utk mengembangkan usahanya
lbh dahulusepeti contoh 2 kali pembayaranbebas pokok,yg harus dibayar hanyalah
bagi hasilnya tp jangan harian kasian si peminjam yah..minimal mingguanlah
kalau bisa atau bulanan.
Dibalik 2 kejadian tsb yg kami saksikan dgn
mata kepala saya sendiri,dgn hati sedih melihat kejadian ini sungguh perihatin
,sehingga kami berusaha berupaya semaksimal mungkin utk menegakkan program
syariah yg telah di ajarkan kpd kita dgn SYSTEM POLA BAGI HASIL ,kami bukan
mencemoh system kompensional,tapi kalau ada yg system syariah mengapa bukan itu
kita jalani bukankah system ini di kataagorikan Riba?mengapa kita masih juga
mau memakannya?subhanallah.
PROGRAM DASAR BMT DNS TOLITOLI
1.SEBAGAI ANGOTA KARYAWAN
2.SEBAGAI PENABUNG/PEMINJAM/PENERIMA HASIL
3.SEBAGAI PENYERTAAN MOAL/INVESTASI
YANG
MELATAR BELAKANGI BERDIRINYA BAITUL MAAL WATTAMWIL
SECARA
NASIONAL
Awal berdirinya Baitul maal
wattamwil (BMT) bermula berdirinya Bank Muamalat Indonesia,sehingga timbul
peluang yg sangat besar utk mendirikan
bank bank bernafaskan syariah.BMI adalah salah satu induk Bank syariah
kuarng mampu dan kurang menjangkau usaha Masyarakat kecil dan
menengah,,bermuculanlah Lembaga keuangan Mikro,seperti BPR syariah dan BMT
Tujuan
Didirikan Baitul Maal WatTamwil
-Kurangnya kebijakan ekonomi
pemerintahan berpihak pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan shg
ummat jauh dari harapan dari kesejahteraan
ummat.
-Kurangnya Perbankan berbasis Syariah yg menyentuh keuangan micro
-Sebagian
Masyarakat mempertanyakan ttg kehalalan BUNGA BANK
-Menegakkan system syariat islam dgn system POLA BAGI HASIL
-Memajukan ekonomi ,khususnya
dikalangan usaha kecil dan menengah dgn system syariah
-ingin memajukan Ekonomi syariah
dalam usaha micro/UKM di Indonesia.
-Memasyarakatkan kesadaran dalam
usaha berbasis syariah sehingga terbebas dari RIBA
Melihat poin point diatas perlunya
ada suatu lembaga yg dpt melakukan pemberdayaan masyarakat
Terutama pengusaha micro tentunya
dlm rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,dibidang keuangan syariah yg
amanah.sehingga dgn dasar tersebut kami
mendirikan BMT DUTA NIAGA SYARIAH.
Melihat realitas keberadaan,
kemanfaatan, dan banyaknya dukungan pemerintah terhadap koperasi, jalan
terabaik untuk mengembangkan juga BMT adalah dengan menjadikannya sebagai
sarana yg tepat dalam bentuk KSP syariah, simpan pinjam , Dengan demikian,
pemilihan badan hukum koperasi untuk BMT merupakan pilihan logis layak
diterima.
Adanya dukungan pemerintahan yang
semakin signifikan terhadap system koperasi termasuk didalamnya BMT perlu
ditingkatkan Beberapa kebijakan
pemerintah yang mendukung eksistensi koperasi dan BMT adalah :
- Program pencipta iklim usaha
bagi koperasi.
Program
pengembangan system pendukung berupa perluasan sumber pemberdayaan danpenanganan
kesenjangan kredit.
- Program pengembangan kewirausahaan
dan keunggulan kempelitif.
- Penyediaan skim pembiayaan
alternative.
- Pembinaan yang bertujuan untuk
meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan.
Program
peningkatkan kualitas kelembagaan.
PEMBIAYAAN
1 Pembiayaan Mudharrabah
Pembiayann Mudharabah yaitu suatu akad atau kontrak
yang memuat penyerahan modal khusus kepada
orang yang memiliki keahlian (skill) untuk mengelola modal tersebut (Pembelian
Barang kebutuhan Usaha ) Modal sepenuhnya dari KOPERASI BMT DUTA NIAGA SYARIAH
.dengan system POLA BAGI HASIL(PBH) .sehingga terhindar dari Praktek RIBA
2 Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’) syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya
menjadi sekutu atau serikat adalah akad kerja sama antara dua belah pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan dan porsi kontribusi dana. Dalam hal ini Pembiayaan Barang
kebutuhan Nasabah yang akan diansur sesuai dgn kesepakatan bersama.sehingga
terhindar Riba.
Dasar
Hukum Al Musyarakah
Al Qur’an:
“ … maka mereka berserikat pada
sepertiga ….” (An-Nisaa’ : 12)
“… Dan Sesungguhnya kebanyakan dari
orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian
yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (Shaad : 24)
Kedua ayat tersebut diatas
menunjukkan perkenan dan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam
kepemilikan harta. Hanya saja dalam surat An-Nisaa’ : 12 perkongsian terjadi
secara otomatis (jabr) karena waris, sedangkan dalam surat Shaad : 24 terjadi
atas dasar akad (ikhtiyari).
Al-Hadits:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW.
bersabda, ” Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari
dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati yang lainnya.”
(HR Abu Dawud no 2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim)
Ijma:
3 Pembiayaan Murabahah
Secara teknis, mudharabah
adalah akad kerja sama usaha antra dua pihak,dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Karena sifatnya itulah mudharabah
lebih praktis untuk dijalankan,dalam hal ini Pengelolah membelikan emas sesuai
dgn kesepakatan kedua belah pihak antara nasabah(sahibul mall) dan
pengelolah,dengan mengansur sampai selesai,dgn kontrak sesuai harga emas pd
saat itu dan ditambahkan dgn upah ijarah(biaya penitipan dan lainnya)
PENTINGNYA
BMT DI INDONESIA
BMT diharapkan menjadi lembaga
pendukung kegiatan Ekonomi Masyarakat kecil Bawah dan menengah dengan
berlandaskan system syariah. Secara kelembagaan Baitul Maal WatTamwil didampingi atau didukung Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil
(PINBUK). Pusat Inkubasi Usaha Kecil
sebagai lembga primer karena prakteknya, PINBUK menetaskan Baitul Maal WatTamwil, dan pada
gilirannya Baitul Maal WatTamwil,
merupakan representasi dari kehidupan masyarakat di mana Baitul Maal WatTamwil itu berada,
dengan jalan ini Baitul Maal WatTamwil
mampu mengakomodir kepentingan ekonomi masyarakat.
Sebagai lembaga bisnis, BMT telah
mengembangkan usahanya pada sector keuangan, yaitu simpan-pinjam.Usaha ini
seperti usaha perbankan yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota
(nasabah) serta menyalurkannya kepada sector ekonomi yang halal dan
menguntungkan. Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan
bisnisnya pada sector rill maupun sector keuangan lain yang dilarang dilakukan
oleh lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada
aturan perbankan.
Pada system hukum di Indenesia,
badan hukum yang paling mungkin untuk BMT adalah koperasi, baik serba usaha
(KSU) maupun simpan-pinjam (KSP). Namun, demikian, sangat mungkin dibentuk
perundangan tersendiri, mengingat system operasional BMT tidak sama persis
dengan perkoperasian, semisal LKM(Lembaga Keuangan Mikro) syariah, dll.
Dalam perkembangan bank perniagaan,
perebutan peran politik telah mengkhawatirkan, sehingga terjadi pembaharuan
pemerintahan sipil yang semata-mata hanya berbasis dri inisiative, meskipun
tanpa legislative syariah. Dalam kondisi yang sedemikian inilah Baitul Maal WatTamwil (BMT) sebagai
lembaga keuangan mikro berbasis syariah muncul dan mencoba menawarkan solusi
bagi masyarakat kelas bawah.
PENGARUH BMT TERHADAP
SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Perkembangan perekonomian di
Indonesia tidak terlepas oleh beberapa factor
pendorong. Secara sederhana, fakto – factor itu dikelompkkan menjadi
factor eksternal dan internal.
factor eksternal
adalah penyebeb yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi
syariah di negara –negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas muslim maupun
tidak. Negara – Negara tersebut telah mengembangkan ekonomi syariah setelah
timbulnya kesadaran tentang perlunya identitas baru dalam perekonomian mereka.
Kesalahan ini kemudian “mewabah” ke Negara – Negara lain dan sampailah ke
Indonesia.
factor internal
antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi Negara dengan
jumlah penduduk muslim terbesar dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di
sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang
sesuai dengan nilai – nilai islam dijalan kan oleh masyarakat muslim di
Indonesia. Factor bisnis juga ikut mendorong. Pasar muslim yang sedemikian
besar menarik perhatian kalangan pembisnis terutama di sector keuangan untuk
menawarkan produk – produk keuangan syariah. Di samping itu, factor politis
juga ikut bermain. Membaiknya “hubungan” islam dan Negara menjelang akhir
millennium lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip
syariah.
Meningkatnya keberagaman
masyarakat juga menjadi factor pendorong
perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Munculnya kelas menengah muslim perkotaan yang terdidik dan religius membawa semangat
dan harapan baru bagi industri keuangan syariah. Mereka mempunyai kesadaran
bahwa Agama bukan sekedar shalat, puasa dan ibadah ibadah mahdah lainnya saja.
Tetapi, agama harus diterapkan secara kaffah (holistic) dalam aspek
kehidupan termasuk dalam berekonomi.
Factor berikutnya adalah pengalaman
bahwa system keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun
1997 – 1998. bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika badai itu menerpa
dan merontokkan industri keuangan di Indonesia. Di samping itu, factor
rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok
masyarakat yang tidak cukup dapat menerima system keuangan syariah berdasarkan
ikatan emosi ( personal attachmen) terhadap islam, factor keuntungan menjadi
pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.
Pengaruh
bagi perkembangan ekonomi nasional
Setidaknya ada 3 hal yang menjadi
sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi syariah,
ekonomi syariah
menjadikan adil bagi perkembangan sector riil. Pengharaman terhadap bunga bank
dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh lembaga – lembaga keuangan
syariah disalurkan ke sector riil.
ekonomi syariah lewat industri
keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri keindonesia,
terutama dari Negara – Negara timur tengah. Adanya berbagai peluang investasi
syariah di Indonesia, telah menarik minat investor dari Negara – Negara petro
dolar ini untuk menanamka modalnya di Indonesia. Minat mereka terus berkembang
dan justru Negara kita terkesan tidak siap menerima kehadiran mereka Karena
berbagai penyakit akut yang tidak investor friendly, seperti rumitnya
birokrasi, factor keamanan, korupsi dan sebagainya.
gerakan ekonomi
syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia.
Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan
menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti system riba,
spekulasi dan ketidak pastian (gharar).
Semangat kelahiran industri keuangan
syariah di samping untuk memenuhi dahaga masyarakat terhadap produk keuangan
syariah, juga untuk ikut mengurangi tingkat kemiskinan di masyarakat dengan
mengangkat taraf ekonomi rakyat kearah yang lebih baik. Oleh karenaitulah di
dalam keuangan syariah dikenal lembaga keuangan mikro syariah (BMT) yang
merupakan ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan pembisnis dan wirausahawan
kecil. Bank – bank syariah yang tidak dapat menyentuh level bisnis terendah ini
karena berbagai peraturan yang harus ditaati dapat bermitra dengan BMT –
BMT dan BPRS yang telah ada dalam
penyaluran pembiayaan dan penghimpunan dana masyarakat.
Pengaruh
bagi pembangunan ekonomi daerah.
Industri keuangan syariah di tanah
air mendekati usia 20 tahun. Sudah banyak hal yang dilakukan oleh masyarakat
ekonomi syariah Indonesia untuk mengembangkan system ekonomi alternative ini
yang diyakini lebih adil dan mensejahterakan. Lembaga – lembaga pendukung pun
semakin berkembang termasuk lembaga – lembaga pendidikan ekonomi syariah yang
sudah ada hampir di semua profinsi. Lembaga – lembaga keuangan syariah pun
sudah hampir merata di seluruh nusantara. Tinggal sekarang mengembangkan
industri keuangan syariah dan Lembaga – lembaga pendukungnya berikut peraturan
perundang – undangan yang memberi rambu – rambu bagi pelaku ekonomi syariah.
Peranan ekonomi syariah terhadap
pembangunan ekonomi daerah. Semakin banyaknya bank – bank syariah nasional yang
membuka cabang di daerah – daerah. Pembukaan kantor – kantor cabang ini tentu
membawa implikaasi bagi pembangunan ekonomi setempat karena adanya aktifitas
intermediasi yang dilakukan perbankan syariah yaitu menyalurkan dana dari pihak
yang suplus ke pada pihak yang shortage.
Di samping bank – bank syariah
nasional, baik bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS), bank –
bank pembangunan daerah juga ramai – ramai membuka unit usaha syariahnya. Saat
ini sudah ada 11 bank pembangunan daerah (BPD) yang membuka UUS dan akan
disusul oleh BPD lainnya. Perkembangan ini diharapkan akan meningkatkan geliat
pembangunan ekonomi daerah melalui
system keuangan syariah.
Hal selanjutnya yang juga berperan
adalah lembaga – lembaga keuangan mikro dan kecil syariah seperti BMT,
koperqasi syariah dan BPRS yang juga hampir merata sebarannya diseluruh tanah
air. Sudah banyak peranan yang dimainkan oleh lembaga keuangan syariah ini dan
sudah banyak pula pengaruhnya bagi perbaikan ekonomi daerah.
Lembaga-lembaga ini rajin melakukan
sosialisasi ekonomi syariah kepada masyarakat. Ekonomi syariah adalah suatu
konsep ekonomi yang mengajarkan kewirausahaan dan investasi yang etis kepada
masyarakat. Dengan demikian, masyarakat di didik untuk menjadi
entrepreneur-entrepreneur sejati yang berjuang mengangkat taraf hidupnya dan
masyarakat lainnya kearah yang lebih baik.
(Yunahar, dalam surat kabar
Republika) mengatakan, Dengan mendirikan BMT dapat berfungsi memberikan bantuan
atau pinjaman tanpa bunga kepada umat yang menjalankan usaha mikro, kecil
menengah. Lemaga semacam ini akan bagus jika diterapkan di Indonesia.
Yang kurang sekarang adalah dukungan
dari pemerintah terhadap ekonomi syariah itu sendiri. Ekonomi syariah masih
dipandang sebelah mata dan tidak dijadikan sebagai hal yang utama. Padahal
sudah banyak bukti yang menunjukkan peranan ekonomi syariah dalam mengangkat
bagi pengembangan ekonomi syariah ditanah air.
Posisi
BMT dalam Sistem Lembaga Keuangan di Indonesia.
BMT berada dalam tatanan sistem
lembaga keuangan di Indonesia sebagai lembaga keuangan non bank dengan jenis
usaha simpan pinjam dalam bentuk badan usaha koperasi atau non koperasi (pra
koperasi sebagai KSM).
Masyarakat
Melihat BMT
Saat
ini BMT telah berjumlah ribuan di seluruh Indonesia, merupakan lembaga kecil
yang tumbuh dan berkembang berdasarkan dukungan masyarakat. Karena sifatnya
yang mikro, maka lembaga ini sanagt bersentuhan langsung dnegan masyarakat
kecil. Oleh karena itu, kerberlangsungan lembaga ini sangat terkait dengan
persepsi masyarakat sekitar BMT tersebut berada.
Hingga
saat ini, tidak semua masyarakat memandang lembaga keuangan syariah, seperti
BMT, sebagai suatu lembaga yang mempunyai nilai lebih dibandingkan lembaga
keuangan lainnya (konvensional). Hal ini terbukti masih banyaknya pandangan
yang miring terhadap keberadaan lembaga keuangan syariah itu sendiri.bahkan
dari hasil dari penelitian beberapa akademi, masih banyak masyarakat
yangbberanggapan bahwa lembaga keuangan syariah tidak ada bedanya dengan
lembaga keuangan konvensional.
Apabila
ditelusuri secara mendalam, banyak factor yang melatar belakangi masyarakat
menabung di bank konvensional ataupun ke bank syariah. Ecara tehnik fisik
menabung di bank syariah dengan yang berlaku di bank konvensional hampir tidak
ada perbedaan. Hal ini baik bank syariah maupun bank konvensional diharuskan
mengikuti antara teknis perbankan secara umum.
BMT
sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan syariah yang tidak terhapus dari
pendangan yang sinis semacam ini. Diantara penyebab pandangan dan persepsi
masyarakat yangmiring terhadap lembaga keuangan syariah ini :
masih banyaknya pemahaman dan kesalah pahaman masyarakat mengenai lembaga
keuangan syariah (LKS).
Belum
lengkapnya ketentuan perbankan, instrument moneter dan pasar keuangan yang
mendukungTerbatasnya jumlah dan distribusi jaringan nasional.
Menabung Nyaman, Tanpa Potongan dan Meraih laba dgn
pola system bagi hasil
HANYA DI BMT DUTA NIAGA SYARIAH TOLITOLI
No comments:
Post a Comment